UMK Kaltim 2017
UMK Kaltim 2017. Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek telah menetapkan UMK Kaltim tahun 2017. Kenaikannya berdasarkan formula nasional berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,25%. Dua Kabupaten yakni Kutai Barat dan Mahakam Ulu besaran UMK 2017 mengikuti upah minimum provinsi.
Berikut UMK Kaltim 2017 :
- UMK 2017 Kabupaten Kutai Kartanegara Rp 2.495.162,5
- UMK 2017 Kabupaten Kutai Timur Rp 2.464.108
- UMK 2017 Kabupaten Paser Rp 2.373.922,5
- UMK 2017 Kabupaten Penajam Paser Utara Rp 2.566.392
- UMK 2017 Kota Balikpapan Rp 2.408.562,5
- UMK 2017 Kota Bontang Rp 2.497.542
- UMK 2017 Kota Samarinda Rp 2.442.180,62
- UMK 2017 Kabupaten Berau Rp 2.657.537,5
- UMK 2017 Kabupaten Kutai Barat Rp 2.339.556,37
- UMK 2017 Kabupaten Mahakam Ulu Rp 2.339.556,37
Upah Sektoral Kabupaten Paser Sektor Pertambangan Rp 2.373.000 dengan surat keputusan gubernur no 561/K.636/2016